Tuesday, January 21, 2014

Pengertian INTERNET BANKING,



Pengertian Internet Banking
Menurut sumber dari internet saya menemukan pengertian internet banking,internet banking adalah pemanfaatan tekhnologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet, sebagai perantara atau penghubung antara nasabah bank dan pihak bank. Selain itu, bentuk trasaksi yang dilakukan pun bersifat maya, atau tanpa memerlukan proses tatap muka antara nasabah dan petugas bank yang bersangkutan.
Internet Banking sering juga dikenal sebutan Eletronic Banking (e-banking), Cyberbanking, Virtual Banking, Home Banking
Pengertian E-commerce
PENGERTIAN E-GOVERNMENT
Pengertian E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
PENERAPAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA
Kemajuan teknologi informasi memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Terutama pada era globalisasi sekarang ini, kemajuan teknologi diperlukan dan dimanfaatkan dalam segala bidang. Salah satunya adalah pelayanan pemerintah kepada publik. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Selain itu pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang sering disebut dengan e-government (electronic government) atau sering disingkat dengan e-gov. Dengan adanya e-government, pelayanan bisa lebih cepat dan praktis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang makin bertambah tiap tahunnya. Namun pada kenyataannya e-gov sering tidak dapat berjalan dengan lancar, baik di pemerintahan pusat maupun di beberapa pemerintahan daerah. E-gov sering diidentikan dengan suatu proyek sehingga bagi beberapa kepala daerah (pemerintah daerah) berasumsi bahwa untuk mengimplementasikan e-gov pasti membutuhkan biaya yang besar dan belum tentu dapat bertahan lama karena ada beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan e-gov dengan sistem proyek, setelah proyek tersebut selesai, e-gov pun selesai (tidak berfungsi lagi). Dalam mengimplementaiskan e-gov, ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Antara lain:
1. Belum ada komitmen dari kalangan elite politik, dalam hal ini yaitu kepala daerah (pemerintah daerah) untuk melaksanakan e-gov dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi, meskipun sudah tersedia dana dan aparat yang kompeten dalam bidang teknologi informasi, e-gov tidak akan terlaksana.
2. Faktor Sumber Daya Manusia
Karena e-gov pada awalnya dilaksanakan dengan sistem proyek dan tidak adanya transformasi pengetahuan kepada aparat yang berwenang (bertugas sebagai operator yang mengupdate data), maka setelah proyek tersebut selesai, aparat tersebut kurang mampu untuk mengoperasikan programnya sehingga data yang tersedia tidak update lagi. Kemudian karena kurangnya kesadaran dari beberapa aparat di dinas-dinas setempat, maka aparat yang bertugas sebagai operator yang mengupdate data harus turun sendiri ke lapangan untuk mencari data yang diperlukan.
Namun ada salah satu kabupaten di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan e-gov di daerahnya. Terbukti kabupaten tersebut mendapatkan penghargaan “Best of The Best” E-Government Award 2009 versi Warta Ekonomi, yaitu Kabupaten Jembrana (Provinsi Bali), keunggulan Jembrana adalah penerapan kartu J-Card (Jembrana Card). Setiap warga jembrana yang memiliki J-Card dapat datang ke rumah sakit dan menunjukkan kartunya. Kartu akan ditempelkan ke mesin pembaca (card reader). Untuk otorisasi, si pasien cukup menempelkan tangannya. Di layar komputer akan terpampang riwayat medis si pasien dan pengobatan yang pernah diterimanya. Setelah diobati, si pasien boleh pulang dan cukup mengucapkan terima kasih.
Jembrana Card (J-Card) juga ternyata berfungsi ganda. Selain kartu berobat, kartu ini juga sekaligus menjadi KTP dan ATM. Dengan penggunaan J-Card sebagai KTP, pemerintah daerah bisa mengetahi jumlah, penyebaran dan tingkat ekonomi penduduknya. Menurut data, sudah 60% dari 263.000 warga Jembrana yang memiliki kartu J-Card. Manfaat penting lain implementasi J-Card adalah untuk pelaksanaan e-voting atau pemilu dengan sitem elektronik. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting, rata-rata waktu yang dibutuhkan pemilih untuk memberikan suaranya hanya 25.83 detik. Tingkat keakuratan data hasil pemilihan bisa dipastikan akan lebih tinggi karena bebas dari kesalahan perhitungan manual dan kemungkinan manipulasi data seperti yang sering kita dengar pada pemilu tingkat nasional.
Prestasi kabupaten Jembrana dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sepatutnya menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia. Pemerintah pusat atau provinsi bisa menginstruksikan ke seluruh jajaran pemerintah daerah di bawahnya untuk mencontoh dan menyempurnakan program J-Card yang sudah berjalan di kabupaten Jembrana. Dengan demikian diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan mampu memberikan pelayanan publik yang memuaskan bagi warganya.
Untuk mengatasi beberapa kendala dalam mengimplementasikan e-gov, maka perlu adanya komitmen, baik dari kepala daerah maupun segenap jajarannya untuk mengimplementasikan e-gov, karena pada dasarnya dengan penerapan teknologi informasi dibidang pemerintahan akan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, untuk melaksanakan e-gov sebaiknya tidak menggunakan sistem proyek tetapi cukup dengan menggunakan satu atau beberapa tenaga ahli yang kompeten dibidang teknologi informasi, sehingga update data selalu dapat dilakukan, biaya yang dikeluarkan pun lebih kecil. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang terbukti berprestasi dalam mengimplementsikan iptek untuk peningkatan kesejahteraan warganya, sehingga nantinya dapat memicu daerah tersebut dan juga daerah lain untuk menerapkan iptek dalam bidang pelayanan kepada masyarak

Apa yang dimaksud E-commerce?
E-commerce adalah electronic commerce, merupakan kumpulan teknologi, aplikasi, dan bisnis yang menghubungkan perusahaan atau perseorangan sebagai konsumen untuk melakukan transaksi elektronik, pertukaran barang, dan pertukaran informasi melalui internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
Kegiatan e-commerce ini merupakan aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berhubungan dengan transaksi komersial, misalnya: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), pemasaran online (online marketing), atau e-pemasaran (e-marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), dll.
Demikian penjelasan mengenai
Pengertian E-commerce.
Selain melalui ATM dan internet banking, layanan transaksi perbankan juga dapat dilakukan melalui SMS (Short Message Service) yang biasa disebut SMS Banking. Melalui SMS Banking, nasabah dapat melakukan transaksi berupa transfer uang, pembayaran tagihan, atau pengecekan saldo melalui handphone (HP). Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengirim sms ke nomor tertentu yang disediakan oleh pihak bank.
PENGERTIAN E-GOVERNMENT

Pengertian E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
PENERAPAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA
Kemajuan teknologi informasi memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Terutama pada era globalisasi sekarang ini, kemajuan teknologi diperlukan dan dimanfaatkan dalam segala bidang. Salah satunya adalah pelayanan pemerintah kepada publik. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Selain itu pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang sering disebut dengan e-government (electronic government) atau sering disingkat dengan e-gov. Dengan adanya e-government, pelayanan bisa lebih cepat dan praktis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang makin bertambah tiap tahunnya. Namun pada kenyataannya e-gov sering tidak dapat berjalan dengan lancar, baik di pemerintahan pusat maupun di beberapa pemerintahan daerah. E-gov sering diidentikan dengan suatu proyek sehingga bagi beberapa kepala daerah (pemerintah daerah) berasumsi bahwa untuk mengimplementasikan e-gov pasti membutuhkan biaya yang besar dan belum tentu dapat bertahan lama karena ada beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan e-gov dengan sistem proyek, setelah proyek tersebut selesai, e-gov pun selesai (tidak berfungsi lagi). Dalam mengimplementaiskan e-gov, ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Antara lain:
1. Belum ada komitmen dari kalangan elite politik, dalam hal ini yaitu kepala daerah (pemerintah daerah) untuk melaksanakan e-gov dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi, meskipun sudah tersedia dana dan aparat yang kompeten dalam bidang teknologi informasi, e-gov tidak akan terlaksana.
2. Faktor Sumber Daya Manusia
Karena e-gov pada awalnya dilaksanakan dengan sistem proyek dan tidak adanya transformasi pengetahuan kepada aparat yang berwenang (bertugas sebagai operator yang mengupdate data), maka setelah proyek tersebut selesai, aparat tersebut kurang mampu untuk mengoperasikan programnya sehingga data yang tersedia tidak update lagi. Kemudian karena kurangnya kesadaran dari beberapa aparat di dinas-dinas setempat, maka aparat yang bertugas sebagai operator yang mengupdate data harus turun sendiri ke lapangan untuk mencari data yang diperlukan.
Namun ada salah satu kabupaten di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan e-gov di daerahnya. Terbukti kabupaten tersebut mendapatkan penghargaan “Best of The Best” E-Government Award 2009 versi Warta Ekonomi, yaitu Kabupaten Jembrana (Provinsi Bali), keunggulan Jembrana adalah penerapan kartu J-Card (Jembrana Card). Setiap warga jembrana yang memiliki J-Card dapat datang ke rumah sakit dan menunjukkan kartunya. Kartu akan ditempelkan ke mesin pembaca (card reader). Untuk otorisasi, si pasien cukup menempelkan tangannya. Di layar komputer akan terpampang riwayat medis si pasien dan pengobatan yang pernah diterimanya. Setelah diobati, si pasien boleh pulang dan cukup mengucapkan terima kasih.
Jembrana Card (J-Card) juga ternyata berfungsi ganda. Selain kartu berobat, kartu ini juga sekaligus menjadi KTP dan ATM. Dengan penggunaan J-Card sebagai KTP, pemerintah daerah bisa mengetahi jumlah, penyebaran dan tingkat ekonomi penduduknya. Menurut data, sudah 60% dari 263.000 warga Jembrana yang memiliki kartu J-Card. Manfaat penting lain implementasi J-Card adalah untuk pelaksanaan e-voting atau pemilu dengan sitem elektronik. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting, rata-rata waktu yang dibutuhkan pemilih untuk memberikan suaranya hanya 25.83 detik. Tingkat keakuratan data hasil pemilihan bisa dipastikan akan lebih tinggi karena bebas dari kesalahan perhitungan manual dan kemungkinan manipulasi data seperti yang sering kita dengar pada pemilu tingkat nasional.
Prestasi kabupaten Jembrana dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sepatutnya menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia. Pemerintah pusat atau provinsi bisa menginstruksikan ke seluruh jajaran pemerintah daerah di bawahnya untuk mencontoh dan menyempurnakan program J-Card yang sudah berjalan di kabupaten Jembrana. Dengan demikian diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan mampu memberikan pelayanan publik yang memuaskan bagi warganya.
Untuk mengatasi beberapa kendala dalam mengimplementasikan e-gov, maka perlu adanya komitmen, baik dari kepala daerah maupun segenap jajarannya untuk mengimplementasikan e-gov, karena pada dasarnya dengan penerapan teknologi informasi dibidang pemerintahan akan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, untuk melaksanakan e-gov sebaiknya tidak menggunakan sistem proyek tetapi cukup dengan menggunakan satu atau beberapa tenaga ahli yang kompeten dibidang teknologi informasi, sehingga update data selalu dapat dilakukan, biaya yang dikeluarkan pun lebih kecil. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang terbukti berprestasi dalam mengimplementsikan iptek untuk peningkatan kesejahteraan warganya, sehingga nantinya dapat memicu daerah tersebut dan juga daerah lain untuk menerapkan iptek dalam bidang pelayanan kepada masyarak
Pengertian E-government

Setelah sebelumnya membahas Pengertian E-Commerce kali ini akan membahas Pengertian E-goverment. Pengertian E-goverment adalah istilah mengenai kegiatan pemerintahan yang menggunakan media teknologi dan informasi, dalam memberikan informasi dan pelayanan untuk warganya, serta hal-hal yang lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan.
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi public yaitu:
-    Untukmenyampaikan pelayanan public.
-    Untuk meningkatkan efisiensi internal.
-    Proses kepemerintahan yang demokratis.
Model penyampaian yang utama pada E-government
adalah
-    Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C).
-    Government-to-Business (G2B).
-    Government-to-Government (G2G).
Keuntungan yang paling diharapkan dari
e-government adalah aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik , kenyamanan, peningkatan efisiensi.

Pengertian Hak Cipta

 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengertian E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Cyberspace adalah


Cyberspace adalah, arti Cyberspace



Berikut ini adalah arti dari kata Cyberspace yang ada dalam bidang pelajaran komputer, internet, teknologi informasi komunikasi, dan berbagai hal yang mencakup komputer. Sumber: internet dan buku
Cyberspace : Istilah yang berhubungan dengan kumpulan komputer yang data elektroniknya dapat diakses. Jika komputer berhubungan dengan Internet atau jaringan besar lainnya, maka komputer yang bersangkutan merupakan bagian dari cyberspace. Istilah cyberspace dikenalkan pertama kali oleh seorang pengarang William Gibson dalam novelnya Neuromancer.

Pencarian Lain
alternatif pencarian lain yang dapat anda gunakan untuk mencari definisi dari arti kata  Cyberspace adalah  yang lebih baik dan lengkap bisa anda cari di wikipedia dan mencari di mesin pencari lainnya. misalnya di situs pencari google, yahoo, bing, dan lain-lain.



CYBERCRIME
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorangdengan menggunakan sarana komputer.dengan kemajuan internet,dimana komputer-komputerdi dunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrimepun tedak lepas dari peranan internet.dengan kata lain,cybercrime juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya


VIRUS

Vurus adalah sebuah program kecilyang mempunyai kemampuan menggandakan diri sendiri dan bersifat merusak atau mengganggu komputer yang terinveksi olehnya.virus komputer biasanya menempel pada file atau program tertentu dan kemudian menggandakan diri atau melakukan aktifitasnya apabila file ata program yang sudah dijangkitintersebut dijalankan.

Data-data yang sering ditukarkan di internet biasanya berupa file-file. Kadang-kadang file-file tersebut yang sudah diinfeksi oleh virus.file yang sudah terinfeksi virus tersebutpun kemudian menyebar di internet.kecepatan internet dalam mengomunikasikan data menyebabkan virus-virus yang adapun dapat menyebar dengan cepat.

PHISING

Phising adalah bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk menecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu.korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut.data-data tersebut dapat berupa user ID,password,PIN,dan sebagainya.data-data tersebut kemudian pelaku untuk hal-hal yang megikan korbannya.


ILLEGAL CONTENT

illegal content adalahbentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu halyang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lainatau untuk menimbulkan kekacauan.


CARDING

Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud).penipuan tersebut bdilakukan dengan cara  mencuri data-data nomor kartu kredit orang laindan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet


DATA FORGERY

Data forgery adalahbentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Adalah bentuk kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain,maka dapat merugikan pemilik data.

PENGERTIAN INFRINGEMENT OF PRIVACY

A.  PENGERTIAN INFRINGEMENT OF PRIVACY
a.       Pengertian Privacy menurut para ahli
-          Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
-           Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.[Alan Westin]

b.      Pengertian Privacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita  jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media. 
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan mayantara (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
UNAUTHORIZED ACCES
Adalah bentuk kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin.penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi.biasanya ,penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan rahasia.
CRACKER
Adalah pelaku penyusupan komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin.biasanya,penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan rahasia,sabotase
HACKER
Adalah pelaku penyusupan komputer atau jaringan komputer yang hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan menguji keandalan sistem keamanan komputer yang disusupinya.
CARDER
Carder adalah pelaku kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit(credit card fraud),dan marak terjadi di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti nigeria,ukraina,dan pakistan.
ANTI VIRUS
Adalah sebuah program yang mempunyai peran untuk melindungi dan mengantisipasi komputer dari serangan virus. Namun,perlu diketahui bahwa anti virus belum menjamin komputer akan bebas dari serangan virus.untuk mencegah komputer terhindar dari infeksi virus perlu dilakukannyaa menginstal anti virus,update database program anti virus secara teratur,berhati-hati dalam menjalankan file baru,mewaspadai kerusakan komputer sejak awal,dan membuat backup data secara teratur.
Saat ini ada banyak antivirus yang beredardi pasaran yang cukup handal, antara lain :AntiVir,AVG Anti-Virus,McAfee Virus Scan,dan Norton AntiVirus

PENGERTIAN CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Pengertian IP spoofing adalah metode menyembunyikan alamat IP dengan membuat paket IP yang berisi alamat IP palsu dalam upaya untuk meniru koneksi lain dan menyembunyikan identitas ketika Anda mengirim informasi. Bagi yang belum mengetahui apa itu ip address silahkan baca disini.Istilah spoofing kadang-kadang digunakan untuk merujuk kepada kepala pemalsuan , penyisipan informasi palsu atau menyesatkan dalam e-mail atau netnews header. Header dipalsukan digunakan untuk menyesatkan penerima, atau jaringan aplikasi, mengenai asal dari pesan. Ini adalah teknik umum spammer dan sporgers , yang ingin menyembunyikan asal usul pesan mereka untuk menghindari pelacakan.
Cara kerja IP Spoofing
Internet Protocol atau IP digunakan untuk mengirim dan menerima data melalui Internet dan komputer yang terhubung ke jaringan. Setiap paket informasi yang dikirimkan diidentifikasi dengan alamat IP yang berisi sumber informasi.
Ketika IP spoofing digunakan informasi yang terungkap pada sumber data yang tidak sebenarnya sumber informasi. Sebaliknya sumber berisi alamat IP palsu yang membuat paket informasi seperti itu dikirim oleh orang dengan alamat IP. Jika Anda mencoba untuk menanggapi informasi tersebut, akan dikirim ke alamat IP palsu kecuali hacker memutuskan untuk mengarahkan informasi ke alamat IP sebenarnya.
Tujuan IP Spoofing Digunakan
IP spoofing digunakan untuk melakukan kegiatan kriminal online dan untuk pelanggaran  keamanan jaringan . Hacker menggunakan IP spoofing sehingga mereka tidak terjebak spamming dan untuk memperbuat serangan penolakan layanan. Ini adalah serangan yang melibatkan sejumlah besar informasi yang dikirim ke komputer melalui jaringan dalam upaya untuk merusak seluruh jaringan.
IP spoofing juga digunakan oleh hacker untuk menembus  keamanan jaringan dengan menggunakan alamat IP palsu yang mencerminkan salah satu alamat di jaringan. Dengan kata lain dia bisa menggunakan username dan password beserta ip address yang sah pada sebuah jaringan ketika menggunakan metode IP Spoofing.
Pencegahan IP Spoofing
Hal ini dimungkinkan untuk melindungi jaringan terhadap IP spoofing dengan menggunakan penyaringan Ingress yang menggunakan paket untuk menyaring lalu lintas inbound. Sistem ini memiliki kemampuan untuk menentukan apakah paket yang datang dari dalam sistem atau dari sumber luar.
Transmission Control Protokol (TCP) juga dapat digunakan melalui urutan nomor yang digunakan untuk membuat sambungan aman ke sistem lain. Metode ini dapat ditingkatkan dengan mencabut sumber routing pada jaringan untuk mencegah hacker dari mengeksploitasi beberapa potensi terjadinya spoofing.

Pengertian dan Contoh e-Government

Pengertian dan Contoh (G2C , G2B, G2G)
(Tugas Internet&Intranet)
a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b. Government-to-Business (G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
c. Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu

Total Tayangan Laman

*/ /* Use this with templates/template-twocol.html */ body { background:$bgcolor; margin:0; color:$textcolor; font:x-small Georgia Serif; font-size/* */:/**/small; font-size: /**/small; text-align: center; background-color:#ffffff; background-image: url(http://i152.photobucket.com/albums/s167/condle/images/1217-1283827023-bg.png); background-attachment: scroll; background-position: top left; background-repeat: repeat; border-color:#a80014; border-width:0px; border-style: solid; } a:link { color:$linkcolor; text-decoration:none; } a:visited { color:$visitedlinkcolor; text-decoration:none; } a:hover { color:$titlecolor; text-decoration:underline; } a img { border-width:0; } /* Header ----------------------------------------------- */ #header-wrapper { width:660px; margin:0 auto 10px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #header-inner { background-position: center; margin-left: auto; margin-right: auto; } #header { margin: 5px; border: 1px solid $bordercolor; text-align: center; color:$pagetitlecolor; background-color:$boxcolor; } #header h1 { margin:5px 5px 0; padding:15px 20px .25em; line-height:1.2em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; font: $pagetitlefont; } #header a { color:$pagetitlecolor; text-decoration:none; } #header a:hover { color:$pagetitlecolor; } #header .description { margin:0 5px 5px; padding:0 20px 15px; max-width:700px; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; line-height: 1.4em; font: $descriptionfont; color: $descriptioncolor; } #header img { margin-left: auto; margin-right: auto; } /* Outer-Wrapper ----------------------------------------------- */ #outer-wrapper { width: 660px; margin:0 auto; padding:10px; text-align:left; font: $bodyfont; } #main-wrapper { width: 410px; float: left; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } #sidebar-wrapper { width: 220px; float: right; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } /* Headings ----------------------------------------------- */ h2 { margin:1.5em 0 .75em; font:$headerfont; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color:$sidebarcolor; } /* Posts ----------------------------------------------- */ h2.date-header { margin:1.5em 0 .5em; } .post { margin:.5em 0 1.5em; border-bottom:1px dotted $bordercolor; padding-bottom:1.5em; } .post h3 { margin:.25em 0 0; padding:0 0 4px; font-size:140%; font-weight:normal; line-height:1.4em; color:$titlecolor; } .post h3 a, .post h3 a:visited, .post h3 strong { display:block; text-decoration:none; color:$titlecolor; font-weight:normal; } .post h3 strong, .post h3 a:hover { color:$textcolor; } .post p { margin:0 0 .75em; line-height:1.6em; } .post-footer { margin: .75em 0; color:$sidebarcolor; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; line-height: 1.4em; } .comment-link { margin-left:.6em; } .post img { padding:4px; border:1px solid $bordercolor; } .post blockquote { margin:1em 20px; } .post blockquote p { margin:.75em 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ #comments h4 { margin:1em 0; font-weight: bold; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color: $sidebarcolor; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #comments-block { margin:1em 0 1.5em; line-height:1.6em; } #comments-block .comment-author { margin:.5em 0; } #comments-block .comment-body { margin:.25em 0 0; } #comments-block .comment-footer { margin:-.25em 0 2em; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; } #comments-block .comment-body p { margin:0 0 .75em; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } #blog-pager-newer-link { float: left; } #blog-pager-older-link { float: right; } #blog-pager { text-align: center; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; } /* Sidebar Content ----------------------------------------------- */ .sidebar { color: $sidebartextcolor; line-height: 1.5em; } .sidebar ul { list-style:none; margin:0 0 0; padding:0 0 0; } .sidebar li { margin:0; padding:0 0 .25em 15px; text-indent:-15px; line-height:1.5em; } .sidebar .widget, .main .widget { border-bottom:1px dotted $bordercolor; margin:0 0 1.5em; padding:0 0 1.5em; } .main .Blog { border-bottom-width: 0; } /* Profile ----------------------------------------------- */ .profile-img { float: left; margin: 0 5px 5px 0; padding: 4px; border: 1px solid $bordercolor; } .profile-data { margin:0; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; color: $sidebarcolor; font-weight: bold; line-height: 1.6em; } .profile-datablock { margin:.5em 0 .5em; } .profile-textblock { margin: 0.5em 0; line-height: 1.6em; } .profile-link { font: $postfooterfont; text-transform: uppercase; letter-spacing: .1em; } /* Footer ----------------------------------------------- */ #footer { width:660px; clear:both; margin:0 auto; padding-top:15px; line-height: 1.6em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; text-align: center; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #header { margin-left: 0px; margin-right: 0px; } .bloggerBar { background-color:#ff6600; color:#114477; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size:10px; text-align:left; font-weigth:bold; padding:2px 2px 2px 6px;} .bloggerBar a {color:#114477;} .logo {float:right;padding-right:9px;} ]]>
*/ /* Use this with templates/template-twocol.html */ body { background:$bgcolor; margin:0; color:$textcolor; font:x-small Georgia Serif; font-size/* */:/**/small; font-size: /**/small; text-align: center; background-color:#ffffff; background-image: url(http://i152.photobucket.com/albums/s167/condle/images/1217-1283827023-bg.png); background-attachment: scroll; background-position: top left; background-repeat: repeat; border-color:#a80014; border-width:0px; border-style: solid; } a:link { color:$linkcolor; text-decoration:none; } a:visited { color:$visitedlinkcolor; text-decoration:none; } a:hover { color:$titlecolor; text-decoration:underline; } a img { border-width:0; } /* Header ----------------------------------------------- */ #header-wrapper { width:660px; margin:0 auto 10px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #header-inner { background-position: center; margin-left: auto; margin-right: auto; } #header { margin: 5px; border: 1px solid $bordercolor; text-align: center; color:$pagetitlecolor; background-color:$boxcolor; } #header h1 { margin:5px 5px 0; padding:15px 20px .25em; line-height:1.2em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; font: $pagetitlefont; } #header a { color:$pagetitlecolor; text-decoration:none; } #header a:hover { color:$pagetitlecolor; } #header .description { margin:0 5px 5px; padding:0 20px 15px; max-width:700px; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; line-height: 1.4em; font: $descriptionfont; color: $descriptioncolor; } #header img { margin-left: auto; margin-right: auto; } /* Outer-Wrapper ----------------------------------------------- */ #outer-wrapper { width: 660px; margin:0 auto; padding:10px; text-align:left; font: $bodyfont; } #main-wrapper { width: 410px; float: left; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } #sidebar-wrapper { width: 220px; float: right; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } /* Headings ----------------------------------------------- */ h2 { margin:1.5em 0 .75em; font:$headerfont; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color:$sidebarcolor; } /* Posts ----------------------------------------------- */ h2.date-header { margin:1.5em 0 .5em; } .post { margin:.5em 0 1.5em; border-bottom:1px dotted $bordercolor; padding-bottom:1.5em; } .post h3 { margin:.25em 0 0; padding:0 0 4px; font-size:140%; font-weight:normal; line-height:1.4em; color:$titlecolor; } .post h3 a, .post h3 a:visited, .post h3 strong { display:block; text-decoration:none; color:$titlecolor; font-weight:normal; } .post h3 strong, .post h3 a:hover { color:$textcolor; } .post p { margin:0 0 .75em; line-height:1.6em; } .post-footer { margin: .75em 0; color:$sidebarcolor; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; line-height: 1.4em; } .comment-link { margin-left:.6em; } .post img { padding:4px; border:1px solid $bordercolor; } .post blockquote { margin:1em 20px; } .post blockquote p { margin:.75em 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ #comments h4 { margin:1em 0; font-weight: bold; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color: $sidebarcolor; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #comments-block { margin:1em 0 1.5em; line-height:1.6em; } #comments-block .comment-author { margin:.5em 0; } #comments-block .comment-body { margin:.25em 0 0; } #comments-block .comment-footer { margin:-.25em 0 2em; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; } #comments-block .comment-body p { margin:0 0 .75em; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } #blog-pager-newer-link { float: left; } #blog-pager-older-link { float: right; } #blog-pager { text-align: center; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; } /* Sidebar Content ----------------------------------------------- */ .sidebar { color: $sidebartextcolor; line-height: 1.5em; } .sidebar ul { list-style:none; margin:0 0 0; padding:0 0 0; } .sidebar li { margin:0; padding:0 0 .25em 15px; text-indent:-15px; line-height:1.5em; } .sidebar .widget, .main .widget { border-bottom:1px dotted $bordercolor; margin:0 0 1.5em; padding:0 0 1.5em; } .main .Blog { border-bottom-width: 0; } /* Profile ----------------------------------------------- */ .profile-img { float: left; margin: 0 5px 5px 0; padding: 4px; border: 1px solid $bordercolor; } .profile-data { margin:0; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; color: $sidebarcolor; font-weight: bold; line-height: 1.6em; } .profile-datablock { margin:.5em 0 .5em; } .profile-textblock { margin: 0.5em 0; line-height: 1.6em; } .profile-link { font: $postfooterfont; text-transform: uppercase; letter-spacing: .1em; } /* Footer ----------------------------------------------- */ #footer { width:660px; clear:both; margin:0 auto; padding-top:15px; line-height: 1.6em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; text-align: center; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #header { margin-left: 0px; margin-right: 0px; } .bloggerBar { background-color:#ff6600; color:#114477; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size:10px; text-align:left; font-weigth:bold; padding:2px 2px 2px 6px;} .bloggerBar a {color:#114477;} .logo {float:right;padding-right:9px;} ]]>
Powered by Blogger.

Weekly post