Thursday, May 15, 2014

Pengertian E-Banking, E-Government, CyberCrime, CyberLaw~n1ngrumf3br1n4 blog's


Pengertian E-Banking (Elektronik Banking)

A. Pengertian E-Banking (Elektronik Banking)
E-banking dapat di definisikan sebagai jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, laptop, PDA, ATM, atau telefon. Marilah kita pelajari satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut :
1. Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
2. SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
3. Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
4. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.

Pengertian, kerugian, keuntungan E-Goverment
E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Manfaat  E-Goverment
1.    Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.    Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.    Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4.    Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce .

Keuntungan  E-Goverment bagi rakyat
1.  Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2. Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3. Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4.  Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi     pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
5. Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
6. e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
7.  Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang   dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta8.  Selain tampilan dan paduan warna yang menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
9.  Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
10.  Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya.
11. Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.

Kerugian  E-Goverment bagi rakyat
1.  Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.

2.     Kurangnya interaksi atau komunikasi antara admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e- government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan.
3. Kelemahan utama tentang e-government adalah kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk keandalan, internet informasi di web, dan agenda tersembunyi dari kelompok pemerintah yang dapat mempengaruhi dan bias opini publik.
4.  Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan,prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi k dalam system pemerintahan
5.  Belum mapannya strategi serta tidak memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government
6.  Inisiatif merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai alikasi dasar yang memungkinkkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang mendapat perhatian
7.  Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet

DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA
Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data"Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. 
Jenis-jenis Katagori CyberCrime


Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.


Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

  1. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.


Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

  1. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

  1. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  1. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

  1. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

  1. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  1. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Sesi Cyber law membahas tentang : pengertian cyber law, ruang lingkup cyber law, topik-topik cyber law, asas-asas cyber law, komponen-komponen cyber law, teori-teori cyber law
PENGERTIAN CYBER LAW
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis,  
cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
§  E-Commerce,
§  Trademark/Domain Names,
§  Privacy and Security on the Internet,
§  Copyright,
§  Defamation,
§  Content Regulation,
§  Disptle Settlement, dan sebagainya.
TOPIK-TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
§  Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
§  On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
§  Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
§  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
§  Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
KOMPONEN-KOMPONEN CYBERLAW
§  Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
§  Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
§  Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
§  Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
§  Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
§  Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
§  Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
ASAS-ASAS CYBER LAW
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
§  Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
§  Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
§  nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
§  passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
§  protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
§  Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity
), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
TEORI-TEORI CYBERLAW
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
§  The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
§  The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
§  The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

0 comments:

Post a Comment

Total Tayangan Laman

*/ /* Use this with templates/template-twocol.html */ body { background:$bgcolor; margin:0; color:$textcolor; font:x-small Georgia Serif; font-size/* */:/**/small; font-size: /**/small; text-align: center; background-color:#ffffff; background-image: url(http://i152.photobucket.com/albums/s167/condle/images/1217-1283827023-bg.png); background-attachment: scroll; background-position: top left; background-repeat: repeat; border-color:#a80014; border-width:0px; border-style: solid; } a:link { color:$linkcolor; text-decoration:none; } a:visited { color:$visitedlinkcolor; text-decoration:none; } a:hover { color:$titlecolor; text-decoration:underline; } a img { border-width:0; } /* Header ----------------------------------------------- */ #header-wrapper { width:660px; margin:0 auto 10px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #header-inner { background-position: center; margin-left: auto; margin-right: auto; } #header { margin: 5px; border: 1px solid $bordercolor; text-align: center; color:$pagetitlecolor; background-color:$boxcolor; } #header h1 { margin:5px 5px 0; padding:15px 20px .25em; line-height:1.2em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; font: $pagetitlefont; } #header a { color:$pagetitlecolor; text-decoration:none; } #header a:hover { color:$pagetitlecolor; } #header .description { margin:0 5px 5px; padding:0 20px 15px; max-width:700px; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; line-height: 1.4em; font: $descriptionfont; color: $descriptioncolor; } #header img { margin-left: auto; margin-right: auto; } /* Outer-Wrapper ----------------------------------------------- */ #outer-wrapper { width: 660px; margin:0 auto; padding:10px; text-align:left; font: $bodyfont; } #main-wrapper { width: 410px; float: left; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } #sidebar-wrapper { width: 220px; float: right; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } /* Headings ----------------------------------------------- */ h2 { margin:1.5em 0 .75em; font:$headerfont; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color:$sidebarcolor; } /* Posts ----------------------------------------------- */ h2.date-header { margin:1.5em 0 .5em; } .post { margin:.5em 0 1.5em; border-bottom:1px dotted $bordercolor; padding-bottom:1.5em; } .post h3 { margin:.25em 0 0; padding:0 0 4px; font-size:140%; font-weight:normal; line-height:1.4em; color:$titlecolor; } .post h3 a, .post h3 a:visited, .post h3 strong { display:block; text-decoration:none; color:$titlecolor; font-weight:normal; } .post h3 strong, .post h3 a:hover { color:$textcolor; } .post p { margin:0 0 .75em; line-height:1.6em; } .post-footer { margin: .75em 0; color:$sidebarcolor; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; line-height: 1.4em; } .comment-link { margin-left:.6em; } .post img { padding:4px; border:1px solid $bordercolor; } .post blockquote { margin:1em 20px; } .post blockquote p { margin:.75em 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ #comments h4 { margin:1em 0; font-weight: bold; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color: $sidebarcolor; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #comments-block { margin:1em 0 1.5em; line-height:1.6em; } #comments-block .comment-author { margin:.5em 0; } #comments-block .comment-body { margin:.25em 0 0; } #comments-block .comment-footer { margin:-.25em 0 2em; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; } #comments-block .comment-body p { margin:0 0 .75em; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } #blog-pager-newer-link { float: left; } #blog-pager-older-link { float: right; } #blog-pager { text-align: center; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; } /* Sidebar Content ----------------------------------------------- */ .sidebar { color: $sidebartextcolor; line-height: 1.5em; } .sidebar ul { list-style:none; margin:0 0 0; padding:0 0 0; } .sidebar li { margin:0; padding:0 0 .25em 15px; text-indent:-15px; line-height:1.5em; } .sidebar .widget, .main .widget { border-bottom:1px dotted $bordercolor; margin:0 0 1.5em; padding:0 0 1.5em; } .main .Blog { border-bottom-width: 0; } /* Profile ----------------------------------------------- */ .profile-img { float: left; margin: 0 5px 5px 0; padding: 4px; border: 1px solid $bordercolor; } .profile-data { margin:0; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; color: $sidebarcolor; font-weight: bold; line-height: 1.6em; } .profile-datablock { margin:.5em 0 .5em; } .profile-textblock { margin: 0.5em 0; line-height: 1.6em; } .profile-link { font: $postfooterfont; text-transform: uppercase; letter-spacing: .1em; } /* Footer ----------------------------------------------- */ #footer { width:660px; clear:both; margin:0 auto; padding-top:15px; line-height: 1.6em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; text-align: center; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #header { margin-left: 0px; margin-right: 0px; } .bloggerBar { background-color:#ff6600; color:#114477; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size:10px; text-align:left; font-weigth:bold; padding:2px 2px 2px 6px;} .bloggerBar a {color:#114477;} .logo {float:right;padding-right:9px;} ]]>
*/ /* Use this with templates/template-twocol.html */ body { background:$bgcolor; margin:0; color:$textcolor; font:x-small Georgia Serif; font-size/* */:/**/small; font-size: /**/small; text-align: center; background-color:#ffffff; background-image: url(http://i152.photobucket.com/albums/s167/condle/images/1217-1283827023-bg.png); background-attachment: scroll; background-position: top left; background-repeat: repeat; border-color:#a80014; border-width:0px; border-style: solid; } a:link { color:$linkcolor; text-decoration:none; } a:visited { color:$visitedlinkcolor; text-decoration:none; } a:hover { color:$titlecolor; text-decoration:underline; } a img { border-width:0; } /* Header ----------------------------------------------- */ #header-wrapper { width:660px; margin:0 auto 10px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #header-inner { background-position: center; margin-left: auto; margin-right: auto; } #header { margin: 5px; border: 1px solid $bordercolor; text-align: center; color:$pagetitlecolor; background-color:$boxcolor; } #header h1 { margin:5px 5px 0; padding:15px 20px .25em; line-height:1.2em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; font: $pagetitlefont; } #header a { color:$pagetitlecolor; text-decoration:none; } #header a:hover { color:$pagetitlecolor; } #header .description { margin:0 5px 5px; padding:0 20px 15px; max-width:700px; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; line-height: 1.4em; font: $descriptionfont; color: $descriptioncolor; } #header img { margin-left: auto; margin-right: auto; } /* Outer-Wrapper ----------------------------------------------- */ #outer-wrapper { width: 660px; margin:0 auto; padding:10px; text-align:left; font: $bodyfont; } #main-wrapper { width: 410px; float: left; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } #sidebar-wrapper { width: 220px; float: right; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } /* Headings ----------------------------------------------- */ h2 { margin:1.5em 0 .75em; font:$headerfont; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color:$sidebarcolor; } /* Posts ----------------------------------------------- */ h2.date-header { margin:1.5em 0 .5em; } .post { margin:.5em 0 1.5em; border-bottom:1px dotted $bordercolor; padding-bottom:1.5em; } .post h3 { margin:.25em 0 0; padding:0 0 4px; font-size:140%; font-weight:normal; line-height:1.4em; color:$titlecolor; } .post h3 a, .post h3 a:visited, .post h3 strong { display:block; text-decoration:none; color:$titlecolor; font-weight:normal; } .post h3 strong, .post h3 a:hover { color:$textcolor; } .post p { margin:0 0 .75em; line-height:1.6em; } .post-footer { margin: .75em 0; color:$sidebarcolor; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; line-height: 1.4em; } .comment-link { margin-left:.6em; } .post img { padding:4px; border:1px solid $bordercolor; } .post blockquote { margin:1em 20px; } .post blockquote p { margin:.75em 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ #comments h4 { margin:1em 0; font-weight: bold; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.2em; color: $sidebarcolor; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } #comments-block { margin:1em 0 1.5em; line-height:1.6em; } #comments-block .comment-author { margin:.5em 0; } #comments-block .comment-body { margin:.25em 0 0; } #comments-block .comment-footer { margin:-.25em 0 2em; line-height: 1.4em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; } #comments-block .comment-body p { margin:0 0 .75em; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } #blog-pager-newer-link { float: left; } #blog-pager-older-link { float: right; } #blog-pager { text-align: center; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; } /* Sidebar Content ----------------------------------------------- */ .sidebar { color: $sidebartextcolor; line-height: 1.5em; } .sidebar ul { list-style:none; margin:0 0 0; padding:0 0 0; } .sidebar li { margin:0; padding:0 0 .25em 15px; text-indent:-15px; line-height:1.5em; } .sidebar .widget, .main .widget { border-bottom:1px dotted $bordercolor; margin:0 0 1.5em; padding:0 0 1.5em; } .main .Blog { border-bottom-width: 0; } /* Profile ----------------------------------------------- */ .profile-img { float: left; margin: 0 5px 5px 0; padding: 4px; border: 1px solid $bordercolor; } .profile-data { margin:0; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; font: $postfooterfont; color: $sidebarcolor; font-weight: bold; line-height: 1.6em; } .profile-datablock { margin:.5em 0 .5em; } .profile-textblock { margin: 0.5em 0; line-height: 1.6em; } .profile-link { font: $postfooterfont; text-transform: uppercase; letter-spacing: .1em; } /* Footer ----------------------------------------------- */ #footer { width:660px; clear:both; margin:0 auto; padding-top:15px; line-height: 1.6em; text-transform:uppercase; letter-spacing:.1em; text-align: center; padding: 5px; border:1px solid $bordercolor; background-color:$boxcolor; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #header { margin-left: 0px; margin-right: 0px; } .bloggerBar { background-color:#ff6600; color:#114477; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size:10px; text-align:left; font-weigth:bold; padding:2px 2px 2px 6px;} .bloggerBar a {color:#114477;} .logo {float:right;padding-right:9px;} ]]>
Powered by Blogger.

Weekly post