Pengertian E-Banking
(Elektronik Banking)
A. Pengertian E-Banking (Elektronik Banking)
E-banking dapat di definisikan sebagai jasa dan produk bank secara langsung
kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking
meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis,
untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan
informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk
internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis
seperti komputer/PC, laptop, PDA, ATM, atau telefon. Marilah kita pelajari satu
persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia
sebagai berikut :
1. Internet Banking, ini termasuk
saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via
internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat
dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi
saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer
ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan
tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau
PDA.
2. SMS/m-Banking, saluran ini pada
dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah
untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat
dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher.
Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung
pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis
namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama
dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK)
pada simcardnya.
3. Phone Banking, ini adalah saluran
yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon.
Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin
populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP
bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan
Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank
dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO.
Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive
Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM
untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita
berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
4. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan
Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal.
Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur
tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan
tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk
melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini
transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi
melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat
perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai
mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima
setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila
ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan
kemudahan penggunaannya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk
itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu
ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet
Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN.
Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan
piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS
Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan
kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank
menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk
dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya
sesuai kebutuhan transaksi.
Pengertian, kerugian, keuntungan E-Goverment
E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta
hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat
diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas
yang lebih baik dari pelayanan publik.
Manfaat E-Goverment
1. Pelayanan servis
yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari
dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari
dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2. Peningkatan
hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya
keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak
menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari
semua pihak.
3. Pemberdayaan
msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai
contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing
grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang
tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4. Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce .
Keuntungan
E-Goverment bagi rakyat
1. Pelayanan
servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7
hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat
dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor
pemerintahan.
2. Peningkatan
hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya
keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak
menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan
dari semua pihak.
3. Pemberdayaan
msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai
contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing
grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang
tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4. Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan
dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
5. Tenologi
Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut
e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah
sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
6.
e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih
efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha
dan industri.
7. Masyarakat
dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan
yang dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki
kinerja pemerinta8. Selain tampilan dan paduan warna yang menarik,
informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
9. Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta
info tentang tinggi muka air.
10. Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial
dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya.
11. Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.
Kerugian
E-Goverment bagi rakyat
1. Semakin
bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya
cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus
pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
2. Kurangnya
interaksi atau komunikasi antara admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena
e- government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat,
dan pihak lain yang berkepentingan.
3. Kelemahan
utama tentang e-government adalah kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk
keandalan, internet informasi di web, dan agenda tersembunyi dari kelompok
pemerintah yang dapat mempengaruhi dan bias opini publik.
4. Pelayanan
yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh system manajemen dan
proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan,prosedur dan keterbataasan
SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi k dalam system pemerintahan
5. Belum
mapannya strategi serta tidak memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk
pengembanngan e-government
6. Inisiatif
merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah
faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai
alikasi dasar yang memungkinkkan interoperabilitas antar situs secara andal,
aman, dan terpercaya kurang mendapat perhatian
7. Kesenjangan
kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet
DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT
MODUS OPERANDINYA
|
|
Defenisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian Computer Crime sebagai: "… any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan
oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam
bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
- A computer can be the object of
Crime.
- A computer can be a subject of
crime.
- The computer can be used as the
tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself
can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter
berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and
The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
- Cyber crime in a narrow sense
(dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour
directed by means of electronic operation that target the security of
computer system and the data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense
(dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour
committed by means on relation to, a computer system offering or system
or network, including such crime as illegal possession in, offering or
distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
- Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum
lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan
tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan
nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung
dalam jaringan komputer)
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sesi Cyber law membahas tentang : pengertian cyber law, ruang
lingkup cyber law, topik-topik cyber law, asas-asas cyber law,
komponen-komponen cyber law, teori-teori cyber law
PENGERTIAN
CYBER LAW
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber
Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah
Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi
terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The
law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber
law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan
tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi
dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan
sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
RUANG
LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan
sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang
diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang
lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek
hukum dari:
§ E-Commerce,
§ Trademark/Domain
Names,
§ Privacy and
Security on the Internet,
§ Copyright,
§ Defamation,
§ Content
Regulation,
§ Disptle
Settlement, dan sebagainya.
TOPIK-TOPIK CYBER LAW
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap
negara yaitu:
§ Information security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
§ On-line transaction, meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
§ Right in electronic
information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun
penyedia content.
§ Regulation information
content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan
melalui internet.
§ Regulation on-line contact, tata karma
dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
KOMPONEN-KOMPONEN
CYBERLAW
§ Pertama, tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu;
§ Kedua, tentang
landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet;
§ Ketiga, tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
§ Keempat, tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
§ Kelima, tentang
aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
§ Keenam, tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
§ Ketujuh, tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
ASAS-ASAS
CYBER LAW
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
§ Subjective territoriality, yang
menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
§ Objective territoriality, yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara
yang bersangkutan.
§ nationality yang
menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
§ passive nationality yang
menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
§ protective principle yang
menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi
kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya,
yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
§ Universality. Asas ini
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal
interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa
setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap
kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan
lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding,
hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini
hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan
dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang
menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang
hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical
location.
TEORI-TEORI
CYBERLAW
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang
cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
§ The Theory of the Uploader
and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang
dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat
bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang
setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan
lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya
untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu
negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
§ The Theory of Law of the
Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara
fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik.
Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
§ The Theory of
InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.
Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan
pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
|
0 comments:
Post a Comment