Pengertian Internet Banking
Menurut sumber dari internet saya menemukan pengertian
internet banking,internet banking adalah pemanfaatan tekhnologi internet,
sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi
perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet, sebagai perantara atau
penghubung antara nasabah bank dan pihak bank. Selain itu, bentuk trasaksi yang
dilakukan pun bersifat maya, atau tanpa memerlukan proses tatap muka antara
nasabah dan petugas bank yang bersangkutan.
Internet Banking sering juga dikenal sebutan Eletronic
Banking (e-banking), Cyberbanking, Virtual Banking, Home Banking
Pengertian E-commerce
PENGERTIAN
E-GOVERNMENT
Pengertian
E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas
yang lebih baik dari pelayanan publik.
PENERAPAN
E-GOVERNMENT DI INDONESIA
Kemajuan
teknologi informasi memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan
masyarakat. Terutama pada era globalisasi sekarang ini, kemajuan teknologi
diperlukan dan dimanfaatkan dalam segala bidang. Salah satunya adalah pelayanan
pemerintah kepada publik. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang
pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi
pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar
secara cepat dan akurat. Selain itu pemanfaatan teknologi komunikasi dan
informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang sering
disebut dengan e-government (electronic government) atau sering disingkat
dengan e-gov. Dengan adanya e-government, pelayanan bisa lebih cepat dan
praktis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang makin bertambah tiap
tahunnya. Namun pada kenyataannya e-gov sering tidak dapat berjalan dengan
lancar, baik di pemerintahan pusat maupun di beberapa pemerintahan daerah.
E-gov sering diidentikan dengan suatu proyek sehingga bagi beberapa kepala
daerah (pemerintah daerah) berasumsi bahwa untuk mengimplementasikan e-gov
pasti membutuhkan biaya yang besar dan belum tentu dapat bertahan lama karena
ada beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan e-gov dengan sistem proyek,
setelah proyek tersebut selesai, e-gov pun selesai (tidak berfungsi lagi).
Dalam mengimplementaiskan e-gov, ada beberapa kendala yang harus dihadapi.
Antara lain:
1. Belum ada
komitmen dari kalangan elite politik, dalam hal ini yaitu kepala daerah
(pemerintah daerah) untuk melaksanakan e-gov dalam memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat. Jadi, meskipun sudah tersedia dana dan aparat yang kompeten
dalam bidang teknologi informasi, e-gov tidak akan terlaksana.
2. Faktor
Sumber Daya Manusia
Karena e-gov
pada awalnya dilaksanakan dengan sistem proyek dan tidak adanya transformasi
pengetahuan kepada aparat yang berwenang (bertugas sebagai operator yang
mengupdate data), maka setelah proyek tersebut selesai, aparat tersebut kurang
mampu untuk mengoperasikan programnya sehingga data yang tersedia tidak update
lagi. Kemudian karena kurangnya kesadaran dari beberapa aparat di dinas-dinas
setempat, maka aparat yang bertugas sebagai operator yang mengupdate data harus
turun sendiri ke lapangan untuk mencari data yang diperlukan.
Namun ada
salah satu kabupaten di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan e-gov di
daerahnya. Terbukti kabupaten tersebut mendapatkan penghargaan “Best of The
Best” E-Government Award 2009 versi Warta Ekonomi, yaitu Kabupaten Jembrana
(Provinsi Bali), keunggulan Jembrana adalah penerapan kartu J-Card (Jembrana
Card). Setiap warga jembrana yang memiliki J-Card dapat datang ke rumah sakit
dan menunjukkan kartunya. Kartu akan ditempelkan ke mesin pembaca (card
reader). Untuk otorisasi, si pasien cukup menempelkan tangannya. Di layar
komputer akan terpampang riwayat medis si pasien dan pengobatan yang pernah
diterimanya. Setelah diobati, si pasien boleh pulang dan cukup mengucapkan
terima kasih.
Jembrana
Card (J-Card) juga ternyata berfungsi ganda. Selain kartu berobat, kartu ini
juga sekaligus menjadi KTP dan ATM. Dengan penggunaan J-Card sebagai KTP,
pemerintah daerah bisa mengetahi jumlah, penyebaran dan tingkat ekonomi
penduduknya. Menurut data, sudah 60% dari 263.000 warga Jembrana yang memiliki
kartu J-Card. Manfaat penting lain implementasi J-Card adalah untuk pelaksanaan
e-voting atau pemilu dengan sitem elektronik. Dalam pelaksanaan pemilihan
kepala desa dengan sistem e-voting, rata-rata waktu yang dibutuhkan pemilih
untuk memberikan suaranya hanya 25.83 detik. Tingkat keakuratan data hasil
pemilihan bisa dipastikan akan lebih tinggi karena bebas dari kesalahan
perhitungan manual dan kemungkinan manipulasi data seperti yang sering kita
dengar pada pemilu tingkat nasional.
Prestasi
kabupaten Jembrana dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sepatutnya menjadi contoh bagi kabupaten
lain di Indonesia. Pemerintah pusat atau provinsi bisa menginstruksikan ke
seluruh jajaran pemerintah daerah di bawahnya untuk mencontoh dan
menyempurnakan program J-Card yang sudah berjalan di kabupaten Jembrana. Dengan
demikian diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan mampu memberikan
pelayanan publik yang memuaskan bagi warganya.
Untuk
mengatasi beberapa kendala dalam mengimplementasikan e-gov, maka perlu adanya
komitmen, baik dari kepala daerah maupun segenap jajarannya untuk
mengimplementasikan e-gov, karena pada dasarnya dengan penerapan teknologi
informasi dibidang pemerintahan akan membantu pemerintah dalam memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, untuk melaksanakan e-gov sebaiknya
tidak menggunakan sistem proyek tetapi cukup dengan menggunakan satu atau
beberapa tenaga ahli yang kompeten dibidang teknologi informasi, sehingga
update data selalu dapat dilakukan, biaya yang dikeluarkan pun lebih kecil.
Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan penghargaan kepada
kabupaten/kota yang terbukti berprestasi dalam mengimplementsikan iptek untuk
peningkatan kesejahteraan warganya, sehingga nantinya dapat memicu daerah
tersebut dan juga daerah lain untuk menerapkan iptek dalam bidang pelayanan
kepada masyarak
Apa yang dimaksud E-commerce? E-commerce adalah electronic commerce, merupakan
kumpulan teknologi, aplikasi, dan bisnis yang menghubungkan perusahaan atau
perseorangan sebagai konsumen untuk melakukan transaksi elektronik, pertukaran
barang, dan pertukaran informasi melalui internet atau televisi, www, atau
jaringan komputer lainnya.
Kegiatan e-commerce ini merupakan aplikasi dan penerapan dari e-bisnis
(e-business) yang berhubungan dengan transaksi komersial, misalnya: transfer
dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pertukaran data
elektronik (electronic data interchange /EDI), pemasaran online (online
marketing), atau e-pemasaran (e-marketing), pemrosesan transaksi online (online
transaction processing), dll.
Demikian penjelasan mengenai Pengertian
E-commerce.
Selain melalui ATM dan internet banking,
layanan transaksi perbankan juga dapat dilakukan melalui SMS (Short Message
Service) yang biasa disebut SMS Banking. Melalui SMS Banking,
nasabah dapat melakukan transaksi berupa transfer uang, pembayaran tagihan,
atau pengecekan saldo melalui handphone (HP). Hal itu dapat dilakukan
dengan cara mengirim sms ke nomor tertentu yang disediakan oleh pihak bank.
PENGERTIAN
E-GOVERNMENT
Pengertian
E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi
oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas
yang lebih baik dari pelayanan publik.
PENERAPAN
E-GOVERNMENT DI INDONESIA
Kemajuan
teknologi informasi memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan
masyarakat. Terutama pada era globalisasi sekarang ini, kemajuan teknologi
diperlukan dan dimanfaatkan dalam segala bidang. Salah satunya adalah pelayanan
pemerintah kepada publik. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang
pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi
pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar
secara cepat dan akurat. Selain itu pemanfaatan teknologi komunikasi dan
informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang sering
disebut dengan e-government (electronic government) atau sering disingkat
dengan e-gov. Dengan adanya e-government, pelayanan bisa lebih cepat dan
praktis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang makin bertambah tiap
tahunnya. Namun pada kenyataannya e-gov sering tidak dapat berjalan dengan
lancar, baik di pemerintahan pusat maupun di beberapa pemerintahan daerah.
E-gov sering diidentikan dengan suatu proyek sehingga bagi beberapa kepala
daerah (pemerintah daerah) berasumsi bahwa untuk mengimplementasikan e-gov
pasti membutuhkan biaya yang besar dan belum tentu dapat bertahan lama karena
ada beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan e-gov dengan sistem proyek,
setelah proyek tersebut selesai, e-gov pun selesai (tidak berfungsi lagi).
Dalam mengimplementaiskan e-gov, ada beberapa kendala yang harus dihadapi.
Antara lain:
1. Belum ada
komitmen dari kalangan elite politik, dalam hal ini yaitu kepala daerah
(pemerintah daerah) untuk melaksanakan e-gov dalam memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat. Jadi, meskipun sudah tersedia dana dan aparat yang kompeten
dalam bidang teknologi informasi, e-gov tidak akan terlaksana.
2. Faktor
Sumber Daya Manusia
Karena e-gov
pada awalnya dilaksanakan dengan sistem proyek dan tidak adanya transformasi
pengetahuan kepada aparat yang berwenang (bertugas sebagai operator yang
mengupdate data), maka setelah proyek tersebut selesai, aparat tersebut kurang
mampu untuk mengoperasikan programnya sehingga data yang tersedia tidak update
lagi. Kemudian karena kurangnya kesadaran dari beberapa aparat di dinas-dinas
setempat, maka aparat yang bertugas sebagai operator yang mengupdate data harus
turun sendiri ke lapangan untuk mencari data yang diperlukan.
Namun ada
salah satu kabupaten di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan e-gov di
daerahnya. Terbukti kabupaten tersebut mendapatkan penghargaan “Best of The
Best” E-Government Award 2009 versi Warta Ekonomi, yaitu Kabupaten Jembrana
(Provinsi Bali), keunggulan Jembrana adalah penerapan kartu J-Card (Jembrana
Card). Setiap warga jembrana yang memiliki J-Card dapat datang ke rumah sakit
dan menunjukkan kartunya. Kartu akan ditempelkan ke mesin pembaca (card
reader). Untuk otorisasi, si pasien cukup menempelkan tangannya. Di layar
komputer akan terpampang riwayat medis si pasien dan pengobatan yang pernah
diterimanya. Setelah diobati, si pasien boleh pulang dan cukup mengucapkan
terima kasih.
Jembrana
Card (J-Card) juga ternyata berfungsi ganda. Selain kartu berobat, kartu ini
juga sekaligus menjadi KTP dan ATM. Dengan penggunaan J-Card sebagai KTP,
pemerintah daerah bisa mengetahi jumlah, penyebaran dan tingkat ekonomi
penduduknya. Menurut data, sudah 60% dari 263.000 warga Jembrana yang memiliki
kartu J-Card. Manfaat penting lain implementasi J-Card adalah untuk pelaksanaan
e-voting atau pemilu dengan sitem elektronik. Dalam pelaksanaan pemilihan
kepala desa dengan sistem e-voting, rata-rata waktu yang dibutuhkan pemilih
untuk memberikan suaranya hanya 25.83 detik. Tingkat keakuratan data hasil
pemilihan bisa dipastikan akan lebih tinggi karena bebas dari kesalahan
perhitungan manual dan kemungkinan manipulasi data seperti yang sering kita
dengar pada pemilu tingkat nasional.
Prestasi
kabupaten Jembrana dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sepatutnya menjadi contoh bagi kabupaten
lain di Indonesia. Pemerintah pusat atau provinsi bisa menginstruksikan ke
seluruh jajaran pemerintah daerah di bawahnya untuk mencontoh dan
menyempurnakan program J-Card yang sudah berjalan di kabupaten Jembrana. Dengan
demikian diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan mampu memberikan
pelayanan publik yang memuaskan bagi warganya.
Untuk
mengatasi beberapa kendala dalam mengimplementasikan e-gov, maka perlu adanya
komitmen, baik dari kepala daerah maupun segenap jajarannya untuk
mengimplementasikan e-gov, karena pada dasarnya dengan penerapan teknologi
informasi dibidang pemerintahan akan membantu pemerintah dalam memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, untuk melaksanakan e-gov sebaiknya
tidak menggunakan sistem proyek tetapi cukup dengan menggunakan satu atau
beberapa tenaga ahli yang kompeten dibidang teknologi informasi, sehingga
update data selalu dapat dilakukan, biaya yang dikeluarkan pun lebih kecil.
Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota
yang terbukti berprestasi dalam mengimplementsikan iptek untuk peningkatan
kesejahteraan warganya, sehingga nantinya dapat memicu daerah tersebut dan juga
daerah lain untuk menerapkan iptek dalam bidang pelayanan kepada masyarak
Pengertian E-government
Setelah
sebelumnya membahas Pengertian
E-Commerce kali ini akan membahas Pengertian E-goverment. Pengertian E-goverment adalah
istilah mengenai kegiatan pemerintahan yang menggunakan media teknologi dan
informasi, dalam memberikan informasi dan pelayanan untuk warganya, serta
hal-hal yang lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan.
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi
public yaitu:
- Untukmenyampaikan pelayanan public.
- Untuk meningkatkan efisiensi internal.
- Proses kepemerintahan yang demokratis.
Model penyampaian yang utama pada E-government adalah
- Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C).
- Government-to-Business (G2B).
- Government-to-Government (G2G).
Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government
adalah aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik , kenyamanan,
peningkatan efisiensi.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Pengertian E-Government atau
definisi E-Government adalah penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan
pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian
yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas
yang lebih baik dari pelayanan publik.
Cyberspace adalah
Cyberspace adalah, arti Cyberspace
Berikut
ini adalah arti dari kata Cyberspace yang ada dalam bidang pelajaran
komputer, internet, teknologi informasi komunikasi, dan berbagai hal yang
mencakup komputer. Sumber: internet dan buku
Cyberspace : Istilah yang berhubungan dengan kumpulan
komputer yang data elektroniknya dapat diakses. Jika komputer berhubungan
dengan Internet atau jaringan besar lainnya, maka komputer yang bersangkutan
merupakan bagian dari cyberspace. Istilah cyberspace dikenalkan pertama kali
oleh seorang pengarang William Gibson dalam novelnya Neuromancer.
Pencarian Lain alternatif pencarian lain
yang dapat anda gunakan untuk mencari definisi dari arti kata Cyberspace
adalah yang lebih baik dan lengkap bisa anda cari di wikipedia dan
mencari di mesin pencari lainnya. misalnya di situs pencari google, yahoo,
bing, dan lain-lain.
CYBERCRIME
Cybercrime
dapat diartikan sebagai kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan
oleh seseorangdengan menggunakan sarana komputer.dengan kemajuan
internet,dimana komputer-komputerdi dunia terhubung satu dengan yang lain,
cybercrimepun tedak lepas dari peranan internet.dengan kata lain,cybercrime
juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya
VIRUS
Vurus adalah
sebuah program kecilyang mempunyai kemampuan menggandakan diri sendiri dan
bersifat merusak atau mengganggu komputer yang terinveksi olehnya.virus
komputer biasanya menempel pada file atau program tertentu dan kemudian
menggandakan diri atau melakukan aktifitasnya apabila file ata program yang
sudah dijangkitintersebut dijalankan.
Data-data yang
sering ditukarkan di internet biasanya berupa file-file. Kadang-kadang
file-file tersebut yang sudah diinfeksi oleh virus.file yang sudah terinfeksi
virus tersebutpun kemudian menyebar di internet.kecepatan internet dalam
mengomunikasikan data menyebabkan virus-virus yang adapun dapat menyebar dengan
cepat.
PHISING
Phising adalah
bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk menecoh orang lain agar memberikan
data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.situs tersebut dibuat
sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan
tertentu.korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu
tersebut.data-data tersebut dapat berupa user ID,password,PIN,dan
sebagainya.data-data tersebut kemudian pelaku untuk hal-hal yang megikan
korbannya.
ILLEGAL
CONTENT
illegal
content adalahbentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu halyang tidak benar dan tidak sesuai
dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lainatau untuk
menimbulkan kekacauan.
CARDING
Carding adalah
kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud).penipuan
tersebut bdilakukan dengan cara mencuri
data-data nomor kartu kredit orang laindan kemudian menggunakannya untuk
transaksi di internet
DATA
FORGERY
Data forgery
adalahbentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang
tidak benar.
OFFENSE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Adalah bentuk
kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan
rahasia.apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain,maka dapat merugikan
pemilik data.
PENGERTIAN INFRINGEMENT OF PRIVACY
A. PENGERTIAN
INFRINGEMENT OF PRIVACY
a.
Pengertian
Privacy menurut para ahli
-
Kemampuan
seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
-
Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana,
dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan
individu lain.[Alan Westin]
b. Pengertian
Privacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law
Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888
menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan mayantara (cyber crime) yang meresahkan
masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan
Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk
memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut.
Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan
sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak
cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah
sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam
konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah
dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber
crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi
informasi di Indonesia.
UNAUTHORIZED
ACCES
Adalah bentuk
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer
secara tidak sah atau tanpa izin.penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan
memanfaatkan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi.biasanya
,penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan rahasia.
CRACKER
Adalah pelaku
penyusupan komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa
izin.biasanya,penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan
rahasia,sabotase
HACKER
Adalah pelaku
penyusupan komputer atau jaringan komputer yang hanya sekedar tertantang untuk
menguji kemampuannya dan menguji keandalan sistem keamanan komputer yang
disusupinya.
CARDER
Carder adalah
pelaku kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit(credit card
fraud),dan marak terjadi di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti
nigeria,ukraina,dan pakistan.
ANTI VIRUS
Adalah
sebuah program yang mempunyai peran untuk melindungi dan mengantisipasi
komputer dari serangan virus. Namun,perlu diketahui bahwa anti virus belum
menjamin komputer akan bebas dari serangan virus.untuk mencegah komputer
terhindar dari infeksi virus perlu dilakukannyaa menginstal anti virus,update
database program anti virus secara teratur,berhati-hati dalam menjalankan file
baru,mewaspadai kerusakan komputer sejak awal,dan membuat backup data secara
teratur.
Saat
ini ada banyak antivirus yang beredardi pasaran yang cukup handal, antara lain
:AntiVir,AVG Anti-Virus,McAfee Virus Scan,dan Norton AntiVirus
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya
(cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan
orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi
segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana
kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Pengertian IP spoofing adalah metode menyembunyikan alamat IP dengan membuat paket IP yang
berisi alamat IP palsu dalam upaya untuk meniru koneksi lain dan menyembunyikan
identitas ketika Anda mengirim informasi. Bagi yang belum mengetahui apa itu ip
address silahkan baca disini.Istilah spoofing kadang-kadang digunakan untuk merujuk kepada
kepala pemalsuan , penyisipan informasi palsu atau menyesatkan dalam e-mail atau netnews header. Header dipalsukan
digunakan untuk menyesatkan penerima, atau jaringan aplikasi, mengenai asal
dari pesan. Ini adalah teknik umum spammer dan sporgers , yang ingin
menyembunyikan asal usul pesan mereka untuk menghindari pelacakan.
Cara kerja IP Spoofing
Internet
Protocol atau IP digunakan untuk mengirim dan menerima data melalui Internet dan komputer yang
terhubung ke jaringan. Setiap paket informasi yang dikirimkan diidentifikasi
dengan alamat IP yang berisi sumber informasi.
Ketika IP spoofing digunakan informasi
yang terungkap pada sumber data yang tidak sebenarnya sumber informasi.
Sebaliknya sumber berisi alamat IP palsu yang membuat paket informasi seperti
itu dikirim oleh orang dengan alamat IP. Jika Anda mencoba untuk menanggapi
informasi tersebut, akan dikirim ke alamat IP palsu kecuali hacker memutuskan
untuk mengarahkan informasi ke alamat IP sebenarnya.
Tujuan IP Spoofing Digunakan
IP spoofing digunakan untuk melakukan
kegiatan kriminal online dan untuk pelanggaran keamanan jaringan . Hacker
menggunakan IP spoofing sehingga mereka tidak terjebak spamming dan untuk
memperbuat serangan penolakan layanan. Ini adalah serangan yang melibatkan
sejumlah besar informasi yang dikirim ke komputer melalui jaringan dalam upaya untuk
merusak seluruh jaringan.
IP spoofing juga digunakan oleh hacker
untuk menembus keamanan jaringan dengan menggunakan alamat IP palsu yang
mencerminkan salah satu alamat di jaringan. Dengan kata lain dia bisa
menggunakan username dan password beserta ip address yang sah pada sebuah
jaringan ketika menggunakan metode IP Spoofing.
Pencegahan IP Spoofing
Hal ini dimungkinkan untuk melindungi
jaringan terhadap IP spoofing dengan menggunakan penyaringan Ingress yang
menggunakan paket untuk menyaring lalu lintas inbound. Sistem ini memiliki
kemampuan untuk menentukan apakah paket yang datang dari dalam sistem atau dari
sumber luar.
Transmission Control Protokol (TCP)
juga dapat digunakan melalui urutan nomor yang digunakan untuk membuat
sambungan aman ke sistem lain. Metode ini dapat ditingkatkan dengan mencabut
sumber routing pada jaringan untuk mencegah hacker dari mengeksploitasi
beberapa potensi terjadinya spoofing.
Pengertian dan Contoh e-Government
Pengertian
dan Contoh (G2C , G2B, G2G)
(Tugas Internet&Intranet)
a. Government-to-Citizen
atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke
masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat
dan pemerintah,
contohnya
G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi
(Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan
imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b.
Government-to-Business (G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai
informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
Contoh :
Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah
(Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak
paten merk dagang, dll
c.
Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen
atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh :
Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara
online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu
0 comments:
Post a Comment